Penggiat Koperasi Minta Prabowo Tunjuk Menteri yang Paham dengan Masalah Koperasi
Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan memilih orang yang tepat untuk memimpin di dua kementerian tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemecahan antara Kementerian Koperasi dan UMKM disorot oleh masyarakat.
Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan memilih orang yang tepat untuk memimpin di dua kementerian tersebut.
Sekretaris Induk Koperasi Karyawan, Sarjono Amsan menilai selama ini keberhasilan koperasi hanya diukur dari pertumbuhan angka-angka statistik yang kuantitatif dengan mengabaikan variabel kesejahteraan yang kualitatif.
Padahal, tegas Sarjono, koperasi merupakan pilar penting ekonomi konstitusi, tapi pada realitasnya kerap terpinggirkan keberadaannya.
“Kita memerlukan Menteri Koperasi yang memiliki rekam jejak di pergerakan koperasi agar bisa membuka diskursus tentang ekonomi konstitusi dan mengimplementasikannya,” kata Sarjono di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Sarjono menegaskan, dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azasa kekeluargaan. Dalam penjelasaanya antara lain diyatakan bahwa kemakmuran masayarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Dirinya menilai koperasi adalah ideologi ekonomi negara.
Mengenai keberadaan BUMN, termasuk usaha-usaha negara yang didalilkan menguasai hajat hidup orang banyak, menurut Sarjono, harus direspon dengan mengukur tingkat kesejahteraan rakyat dari kehadirannya.
“Apa pun kegiatan ekonomi harus disanding dengan proses keterlibatan rakyat di dalamnya, dalam hal ini adalah koperasi,” ujarnya.
Menurut Sarjono, hanya koperasi yang tegas mempertanyakan distribusi kepemilikan dengan variabel pertumbuhan dalam kegiatan ekonomi melekat pada operasional pelayanannya.
Orang yang paham koperasi percaya bahwa manfaat ekonomi yang besar hanya bisa diperoleh jika mereka sebagai pemilik dan pengguna jasa dalam kegiatan ekonomi.
Karena itu, penting diskursus untuk mengingatkan negara untuk kembali pada ekonomi konstitusi sebagai cita-cita ekonomi Indonesia Merdeka.
Lebih lanjut Sarjono menegaskan, gerakan koperasi perlu figur yang membawa diskursus pasal 33 terkait pemikiran dalam rapat kabinet.
"Gagasan pasal 33 itu harus menjadi implementatif sebagai program yang memastikan kepemilikan rakyat banyak," kata Sarjono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.