Eks Penyidik Minta KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Demurrage Beras Impor
Yudi juga mendorong pihak KPK juga menurunkan investigator terbaik untuk mendalami keterlibatan para petinggi lembaga yang mengurusi pangan nasional
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dilaporkan empat bulan lalu, kasus dugaan korupsi terkait demurrage atau denda impor beras Rp294,5 miliar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera pada tahap penetapan tersangka.
Hal ini disampaikan eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyoroti penanganan kasus ini.
“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini menetapkan tersangka. Apalagi laporannyakan sudah masuk,” tegas Yudi, Jumat(18/10/2024).
Yudi juga mendorong KPK segera memanggil para petinggi lembaga terkait demi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan para petinggi dari sisi formil maupun materil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum,” tandas Yudi.
Yudi juga mendorong pihak KPK juga menurunkan investigator terbaik untuk mendalami keterlibatan para petinggi lembaga yang mengurusi pangan nasional terkait kasus ini.
Baca juga: 4 Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Terkait Kasus Alex Marwata-Eko Darmanto
Diberitakan, kasus dugaan korupsi terkait demurrage atau denda impor beras Rp294,5 miliar kali pertama dilaporkan ke KPK oleh Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada 3 Juli 2024.
Selanjutnya, terkait laporan itu, KPK dikabarkan mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog pada 21 Agustus 2024. Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.