KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?
Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Menurutnya, apabila melihat peraturan Dewas 02/2021 tentang kode etik dan perilaku KPK berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang atau insan KPK dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tuags jabatan serta pengetahuan pimpinan atau atasan langsung," jelas Tessa.
Menurut Tessa, sebagaimana disampaikan Alex kepada wartawan, pertemuannya dengan Eko diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Pertemuan itu pun didampingi oleh dua staf KPK.
"Dengan paham aturan Dewas tersebut serta didorong pemahaman tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh ED tidak boleh diabaikan maka Bapak Alexander Marwata bersedia menerima laporan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, dengan memberitahukan ke pimpinan lain dan didampingi pegawai di bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," kata Tessa.
"Sikap tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Tessa, pihaknya tetap menghormati dan kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro dan juga Dewas KPK.
"Kami meyakini proses penegakan hukum atau etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya. KPK ajak masyarakat ikut kawal dan pantau proses tersebut," tutur Tessa.
Sebagai informasi, kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari–Maret 2023 silam.
Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko.
Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Pertemuan ini yang dijelaskan oleh KPK di atas.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Eko telah divonis enam tahun penjara. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8/2024).
Eko Darmanto melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.