Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas menjadi 10 tahun penjara.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas menjadi 10 tahun penjara.
Sofiah sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 4 tahun penjara.
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya menjadi lebih tinggi 6 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sofiah merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) II Elevated Jakarta-Cikampek.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Teguh Harianto yang mengadili perkara banding tersebut menyatakan Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Sofiah Balfas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Jum'at (18/10/2024).
Selain menambah hukuman pidana badan, Hakim Teguh Harianto juga memperberat pidana denda terhadap Sofiah dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," ucapnya.
Divonis 4 Tahun
Sebelumnya Sofiah Balfas telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) II Elevated Jakarta-Cikampek.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut bahwa Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa Eks Direktur PT Jasamarga dan Bos PT Ranggi
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Fahzal di ruang sidang, Selasa (30/7/2024).
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sofiah yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sofiah juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika terdakwa tersebut tak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.