Pemerintahan Era Prabowo-Gibran Diharapkan Bawa Kebijakan yang Berpihak ke Serikat Pekerja Tembakau
Kepemimpinan Prabowo - Gibran diharapkan dapat menyoroti kegelisahan para pekerja atau petani tembakau yang gelisah
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan baru era Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka diharapkan memberikan angin segar bagi serikat pekerja sektor tembakau yang tengah khawatir atas dampak negatif kebijakan restriktif dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kepemimpinan Prabowo - Gibran diharapkan dapat menyoroti kegelisahan para pekerja atau petani tembakau yang gelisah, dua kebijakan tersebut akan membuat gejolak industri, menggerus mata pencaharian mereka, hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Barat, Ateng Ruchiat menyebut pihaknya optimis pemerintahan baru dapat menghadirkan kebijakan yang lebih positif bagi industri hasil tembakau (IHT) dan tenaga kerjanya.
Baca juga: Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran Dinilai Gemuk Struktur Dibanding Kepemimpinan Jokowi
"Kami optimistis dengan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Pak Prabowo. Harapan kami, beliau akan mengeluarkan kebijakan yang lebih positif untuk industri hasil tembakau, sehingga kelangsungan pekerjaan para buruh, terutama ibu-ibu, dapat terjaga dan kesejahteraan mereka beserta keluarganya bisa meningkat," kata Ateng, Sabtu (19/10/2024).
Salah satu regulasi yang dipersoalkan adalah kemasan rokok polos tanpa merek. Aturan ini diyakini akan memberikan angin segar bagi produsen rokok ilegal dan di sisi lain mengancam industri legal.
Penerapan regulasi kemasan polos berpotensi memperbesar peluang produk rokok ilegal tanpa cukai bertebaran di pasaran dalam negeri.
Kondisi ini tidak hanya mengancam industri yang taat aturan, tetapi juga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.