Jadwal PPPK Kemenag Periode 1 yang Dibuka 21 Oktober - 4 November 2024
Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka pada hari ini, Senin 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK Kementerian Agama (Kemenag) periode 1 telah dibuka pada hari ini, Senin 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Pembukaan PPPK Kemenag ini ditujukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Berikut adalah jadwal lengkap PPPK Kemenag 2024, dikutip dari Surat BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024:
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 20 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober - 4 November 2024
- Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024
- Masa Sanggah: 12 - 14 November 2024
- Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024
- Penarikan data final: 22 - 23 November 2024
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Periode 2, Dibuka Mulai 17 November - 31 Desember 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 - 28 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Tata Cara Daftar PPPK 2024
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
3. Bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.