KPK Kumpulkan Bukti Laporan Terkait Denda Beras Impor
KPK mengatakan masih mengumpulkan bukti terkait laporan demurrage dan dugaan penggelembungan harga impor beras Rp294,5 miliar.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih mengumpulkan bukti terkait laporan demurrage dan dugaan penggelembungan harga impor beras Rp294,5 miliar.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin,(21/10/2024).
Tessa menekankan, pengusutan laporan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.
Tessa pun secara tegas mengatakan KPK berkomitmen menangani setiap perkara yang masuk dan dilakukan secara profesional.
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai KPK perlu menindaklanjuti laporan tersebut.
"Siapapun dia kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry.
Menurut Jerry, dengan gerak cepat KPK akan membuat perubahan tata kelola dan manajerial di Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Harus ada perubahan tata kelola dan manajerial yang baik dan yang duduk harus orang-orang capable,” beber Jerry.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih KPK terkait pengusutan laporan tersebut.
“Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menagih janji KPK untuk mentersangkakan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” kata Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024) atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.
Dugaan kerugian demurrage senilai Rp 294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.