Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Segera Laporkan LHKPN
Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
Pelantikan Penasihat Khusus berdasarkan keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Pelantikan Utusan Khusus berdasarkan Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.
Kemudian pelantikan Staf Khusus berdasarkan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.
Pelantikan para pejabat tersebut diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Keppres dan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Adapun daftar pejabat tersebut di antaranya, sebagai berikut.
- Penasihat Khusus Presiden
1. Wiranto, Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji
7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Baca juga: Respons Raffi Ahmad Usai Gelar Doktor Honoris Causa Disebut Saat Pelantikan Staf Khusus Presiden
- Utusan khusus Presiden
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.