Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Buka Suara soal Gelar Doktornya yang Dibaca saat Pelantikan

Begini kata Raffi Ahmad saat ditanya soal gelar kehormatannya yakni doktor Honoris Causa (HC) yang dibacakan saat pelantikan utusan khusus presiden.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Buka Suara soal Gelar Doktornya yang Dibaca saat Pelantikan
Tangkap layar kompas Tv
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Selasa (22/10/2024). - Begini kata Raffi Ahmad saat ditanya soal gelar kehormatannya yakni doktor Honoris Causa (HC) yang dibacakan saat pelantikan utusan khusus presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Raffi Ahmad angkat bicara soal gelar kontroversialnya yang dibacakan saat pelantikan kepala bidang dan utusan khusus presiden hari ini, Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta.

Adapun, presenter kondang Tanah Air itu dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dalam pelantikan itu, gelar doktor kehormatan atau gelar Honoris Causa (HC) Raffi Ahmad dibacakan secara lengkap.

"Dr (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres saat pelantikan, Selasa.

Gelar Raffi Ahmad tersebut belum lama ini menjadi perhatian publik karena diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM), universitas yang tidak terdaftar dalam PDDikti.

Mengenai gelarnya itu, Raffi Ahmad tak bicara banyak.

Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak UIPM langsung.

BERITA REKOMENDASI

"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih," kata Raffi Ahmad usai pelantikan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.

Ditunjuk menjadi utusan khusus presiden, Raffi Ahmad mengaku siap bertugas ke depannya.

Nantinya, kata Raffi Ahmad, utusan khusus presiden bertugas untuk melakukan sinkronisasi, membantu percepatan, akselerasi, dan membantu penetrasi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat.

Raffi Ahmad menyebut, akan mengajak para pekerja seni untuk berkolaborasi. 

Baca juga: Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ada Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani

Dia juga menjamin karir dan kepentingannya di dunia seni tidak bersinggungan negatif dengan pemerintahan.


"Mungkin nanti itu pasti akan kita diskusikan juga, tapi memang kalau memang saya sudah di sini, sudah dilantik, apapun, yang kami utamakan adalah kepentingan untuk negara, negara dan bangsa," jelas Raffi.

Gelar HC Raffi Ahmad Disorot

Gelar doktor HC yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM itu sebelumnya menjadi polemik.

Pemerintah sendiri tak mengakui gelar tersebut, karena UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Deputi Bidang Hukum UIPM Un Ecosoc, Helena Pattirane pun menjelaskan alasan di balik pemberian gelar HC kepada Raffi Ahmad tersebut.

Satu di antara faktor yang membuat suami Nagita Slavina itu layak menerima gelar tersebut adalah karena kontribusinya yang besar di industri hiburan Indonesia.

Lebih lanjut, Helena menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah para profesor UIPM mengadakan sidang etik dan sepakat memberikan gelar itu kepada sang presenter. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun sempat menindaklanjuti temuan terkait kampus UIPM tersebut.

Kemenristek Dikti akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.

Sementara itu, Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono mengungkapkan bahwa pemberian gelar HC itu tidak boleh sembarangan.

Adapun, pemberian gelar itu tertuang dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2016. 

Salah satu peraturannya berbunyi bahwa program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.

“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” jelas dosen FISIP Unair tersebut, dikutip Selasa.

Agie kemudian menjelaskan, pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.

Setelah itu, pimpinan universitas mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. 

Uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat.

Agie menegaskan, pemberian gelar HC itu melibatkan banyak pihak karena gelar tersebut tidak bisa diberikan sembarangan dan memastikan penerimanya benar-benar layak.

“Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik."

"Ini menunjukkan gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik. Tetapi juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan,” tegas Agie.

Maka dari itu, Agie berharap, institusi pendidikan bisa lebih berhati-hati dalam pemberian gelar HC tersebut.

Sebaiknya institusi pendidikan harus lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan.  

Pemberian gelar HC itu haruslah memperhatikan dampak bagi masyarakat. 

“Kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan untuk menerima gelar HC tidak hanya diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan."

"Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi pendidikan,” kata Agie.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas