Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Lengser, Ini Daftarnya

Berikut daftar gaji dan tunjangan hakim berdasarkan PP terbaru yang diteken Jokowi menjelang lengser.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Lengser, Ini Daftarnya
ist
Ilustrasi hakim. Berikut daftar gaji dan tunjangan hakim berdasarkan PP terbaru yang diteken Jokowi menjelang lengser. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Adapun PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat (18/10/2024).

Dalam Pasal 2 (ayat) 2 PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini otomatis menghapus aturan sebelumnya.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu:

  • PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16).
  • PP Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan, Peradilan Tata usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 50).
  • PP Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan, Peradilan Tata usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 18).
  • PP Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan, Peradilan Tata usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155).
  • PP Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan, Peradilan Tata usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26).

Baca juga: Hakim Menangis di DPR Usai Ditelepon Prabowo, SHI: Bersyukur Jalan Ninja Kami Direspons Positif

Sementara dalam PP baru ini, gaji pokok hakim golongan IIIa atau golongan terendah dengan masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp2.785.700.

Sedangkan, gaji pokok hakim dengan golongan IV e atau golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.373.200.

Kemudian, adapula kenaikan tunjangan bagi hakim.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya berikut daftar gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja serta tunjangan hakim berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024:

Golongan IIIa

  • 0-1 tahun:Rp2.785.7000
  • 2-3 tahun:Rp2.873.500
  • 4-5 tahun:Rp2.964.000
  • 6-7 tahun:Rp3.057.300
  • 8-9 tahun:Rp3.153.600
  • 10-11 tahun:Rp3.252.900
  • 12-13 tahun:Rp3.355.400
  • 14-15 tahun:Rp3.461.100
  • 16-17 tahun:Rp3.570.100
  • 18-19 tahun:Rp3.682.500
  • 20-21 tahun:Rp3.798.500
  • 22-23 tahun:Rp3.918.100
  • 24-25 tahun:Rp4.041.500
  • 26-27 tahun:Rp4.168.800
  • 28-29 tahun:Rp4.300.100
  • 30-31 tahun:Rp4.435.500
  • 32 tahun:Rp4.575.200

Golongan IIIb

  • 0-1 tahun:Rp2.903.600
  • 2-3 tahun:Rp2.995.000
  • 4-5 tahun:Rp3.089.300
  • 6-7 tahun:Rp3.186.600
  • 8-9 tahun:Rp3.287.000
  • 10-11 tahun:Rp3.390.500
  • 12-13 tahun:Rp3.497.300
  • 14-15 tahun:Rp3.607.500
  • 16-17 tahun:Rp3.721.100
  • 18-19 tahun:Rp3.838.300
  • 20-21 tahun:Rp3.959.200
  • 22-23 tahun:Rp4.083.900
  • 24-25 tahun:Rp4.212.500
  • 26-27 tahun:Rp4.345.100
  • 28-29 tahun:Rp4.482.000
  • 30-31 tahun:Rp4.623.200
  • 32 tahun:Rp4.768.800

Golongan IIIc

  • 0-1 tahun:Rp3.026.400
  • 2-3 tahun:Rp3.121.700
  • 4-5 tahun:Rp3.220.000
  • 6-7 tahun:Rp3.321.400
  • 8-9 tahun:Rp3.426.000
  • 10-11 tahun:Rp3.533.900
  • 12-13 tahun:Rp3.645.200
  • 14-15 tahun:Rp3.760.100
  • 16-17 tahun:Rp3.878.100
  • 18-19 tahun:Rp4.000.600
  • 20-21 tahun:Rp4.126.600
  • 22-23 tahun:Rp4.256.600
  • 24-25 tahun:Rp4.390.700
  • 26-27 tahun:Rp4.528.900
  • 28-29 tahun:Rp4.671.600
  • 30-31 tahun:Rp4.818.700
  • 32 tahun:Rp4.970.500

Golongan IIId

  • 0-1 tahun:Rp3.154.400
  • 2-3 tahun:Rp3.253.700
  • 4-5 tahun:Rp3.356.200
  • 6-7 tahun:Rp3.461.900
  • 8-9 tahun:Rp3.571.000
  • 10-11 tahun:Rp3.683.400
  • 12-13 tahun:Rp3.799.400
  • 14-15 tahun:Rp3.919.100
  • 16-17 tahun:Rp4.042.500
  • 18-19 tahun:Rp4.169.900
  • 20-21 tahun:Rp4.301.200
  • 22-23 tahun:Rp4.436.700
  • 24-25 tahun:Rp4.576.400
  • 26-27 tahun:Rp4.720.500
  • 28-29 tahun:Rp4.869.200
  • 30-31 tahun:Rp5.022.500
  • 32 tahun:Rp5.180.700

Golongan IVa

  • 0-1 tahun:Rp3.287.800
  • 2-3 tahun:Rp3.391.400
  • 4-5 tahun:Rp3.498.200
  • 6-7 tahun:Rp3.608.400
  • 8-9 tahun:Rp3.722.000
  • 10-11 tahun:Rp3.839.200
  • 12-13 tahun:Rp3.960.200
  • 14-15 tahun:Rp4.084.900
  • 16-17 tahun:Rp4.213.500
  • 18-19 tahun:Rp4.346.200
  • 20-21 tahun:Rp4.483.100
  • 22-23 tahun:Rp4.624.300
  • 24-25 tahun:Rp4.770.000
  • 26-27 tahun:Rp4.920.200
  • 28-29 tahun:Rp5.075.200
  • 30-31 tahun:Rp5.235.000
  • 32 tahun:Rp5.399.900

Golongan IVb

  • 0-1 tahun:Rp3.426.900
  • 2-3 tahun:Rp3.534.800
  • 4-5 tahun:Rp3.646.200
  • 6-7 tahun:Rp3.761.000 
  • 8-9 tahun:Rp3.879.500
  • 10-11 tahun:Rp4.001.600
  • 12-13 tahun:Rp4.127.700
  • 14-15 tahun:Rp4.257.700
  • 16-17 tahun:Rp4.391.800
  • 18-19 tahun:Rp4.530.100
  • 20-21 tahun:Rp4.672.800
  • 22-23 tahun:Rp4,819.900
  • 24-25 tahun:Rp4.971. 700
  • 26-27 tahun:Rp5.128.300
  • 28-29 tahun:Rp5.289.800
  • 30-31 tahun:Rp5.456.400
  • 32 tahun:Rp5.628.300
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas