KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini
KPK memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwarta, Senin (21/10/2024) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwarta, Senin (21/10/2024).
Isa dipanggil kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari perusahaan-perusahaan atas produksi batubara di wilayah Kukar.
Namun, dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Isa Rachmatarwarta tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
"Saksi meminta penjadwalan ulang dan penyidik menjadwalkan ulang hari ini pukul 10.00 WIB," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batubara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Baca juga: KPK Periksa Said Amin Selisik Sumber Uang Rita Widyasari Beli 72 Mobil dan 32 Motor
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batubara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batubara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.