Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan
Prabowo menerbitkan Perpres yang isinya Sekretariat Kabinet di kabinetnya dibubarkan dan tugasnya diambil alih Kemensesneg.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada Senin (21/10/2024). kemarin.
Adapun Perpres tersebut berisi terkait Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.
Dalam aturan tersebut, Sekretariat Kabinet pun resmi dibubarkan di mana sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020," demikian isi dari pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
Setelah dibubarkan, tugas Sekretariat Kabinet kini diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Sehingga, seluruh aset hingga aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Kabinet turut dialihkan ke Kemensesneg
Adapun aturan ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berbunyi:
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Prabowo Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Pemimpin Negara dan Utusan Khusus di Istana
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menuturkan sosok yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) kini cukup berstatus ASN eselon II dan disebut setara dengan sekretaris militer presiden (sesmilpres).
"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," katanya pada Selasa (22/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Untuk selengkapnya berikut 48 kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum
- Kementerian HAM
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Keuangan
- Kementertian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Vitorio Mantaelan)
Artikel lain terkait Kabinet Prabowo Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.