Sempat Sarankan Mundur, TB Hasanuddin Kini Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Mengundurkan Diri Dari TNI
Jabatan baru Mayor Teddy seusai dilantik jadi Sekretaris Kabinet (Seskab) dari Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi polemik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan baru Mayor Teddy seusai dilantik jadi Sekretaris Kabinet (Seskab) dari Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi polemik.
Sebab, pria dengan nama Teddy Indra Wijaya itu diketahui masih aktif sebagai prajurit TNI.
Sebagian kalangan mengatakan, Mayor Teddy tidak perlu mundur dari jabatan TNI aktif.
Namun, Anggota DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya menyarankan agar tidak melanggar UU TNI, Mayor Teddy disarankan untuk mundur dari prajurit TNI.
Namun, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi terdahulu.
Meluruskan polemik ini, pria yang akrab di sapa Kang TB ini menyampaikan telah mendapatkan kabar tentang solusi status Seskab Mayor Teddy sudah terselesaikan.
Baca juga: Benarkah Jabatan Sekretaris Kabinet yang Diemban Mayor Teddy Setara dengan Jenderal TNI Bintang 4?
"Solusi tentang status Seskab alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai TNI aktif, kemudian juga tidak perlu merevisi UU TNI. Saya mendapatkan informasi bahwa nomenklatur Seskab, akan diredisposisi di bawah Sesmil Presiden," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).
Sehingga, kata TB Hasanuddin, penempatan TNI aktif di Seskab yang notabene menjadi bagian dari Sesmil Presiden, tidak melanggar pasal 47 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Karena dari 10 lembaga/kementerian yang dapat dijabat prajutit TNI aktif menurut pasal 47 salah satu di antaranya adalah di seketaris militer presiden," pungkasnya.
Baca juga: Pramono Anung Akui Mayor Teddy Pantas jadi Sekretaris Kabinet
Sebelumnya, TB Hasanuddin, menyarankan agar Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI, usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebab dijelaskannya, bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Selasa (22/10/2024).
TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI.
Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.