Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Nilai Passing Grade Tes CPNS 2024? Berbeda di Tiap Formasi

Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung. Lantas, berapa nilai passing grade CPNS 2024?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Berapa Nilai Passing Grade Tes CPNS 2024? Berbeda di Tiap Formasi
Canva/Tribunnews
Passing grade SKD CPNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 tengah berlangsung.

Pelamar CPNS akan menghadapi soal-soal yang mencakup 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Lantas, berapa nilai passing grade CPNS 2024?

Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024:

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Baca juga: Jumlah Soal SKD CPNS TWK, TIU, TKP dan Ambang Batasnya

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 311
  • Nilai TIU terendah: 85.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 311
  • Nilai TIU terendah: 85.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Penyandang Disabilitas:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 286
  • Nilai TIU terendah: 60.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Papua:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 286
  • Nilai TIU terendah: 60.

Passing Grade SKD CPNS 2024 Formasi Putra/i Daerah Tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD terendah: 286
  • Nilai TIU terendah: 60.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

  • Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
  • Soal TKP, bobot jawaban benar bernilai 1-5 dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Maksimal SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550.

Inilah rincian nilai tertinggi yang dapat diperoleh peserta seleksi CPNS 2024 pada tes SKD:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Tata Tertib SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Berita Rekomendasi

b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17  tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

g. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • merokok dalam ruangan seleksi;
  • menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas