Kasus Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim, KPK Telusuri Pemberian Fee untuk Anggota DPRD Jatim
KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemberian fee untuk anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Penelusuran itu digarap tim penyidik KPK saat memeriksa lima orang di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Sosok 7 Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan
Lima orang yang diperiksa adalah empat orang wiraswasta, Wawan Kristiawan, A Royan, Jodi Pradana Putra, dan Mashudi; serta Sukar selaku mantan kepala desa.
"Para terperiksa hadir, mereka didalami terkait dengan proses pengajuan dana hibah dan pemberian fee kepada anggota DPRD," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap.
Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK sendiri belum secara resmi mengumumkan kasus ini.
Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Baca juga: Sosok Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Berikut barang bukti yang disita:
- Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
- Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
- Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
- Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
- Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
- Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.