Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Acungi Jempol
Politikus Partai NasDem itu ingin kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh penegak hukum, untuk tidak menyelewengkan kekuasaan dan jabatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
![Kejagung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Acungi Jempol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejati-jatim1233.jpg)
Namun dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut.
Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.