Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayor Teddy Indra Wijaya Bicara di Depan Pegawai Seskab, Akun Instagram Sekretariat Kabinet Diserbu

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mayor Teddy Indra Wijaya Bicara di Depan Pegawai Seskab, Akun Instagram Sekretariat Kabinet Diserbu
Tangkap layar akun Instagram @sekretariat.kabinet
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keseharian Mayor Teddy Indra Wijaya setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab masih dicari banyak pengguna media sosial.

Hari ini, Rabu (23/10/2024), Mayor Teddy bersilaturahmi dengan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Dikutip Tribun dari akun Instagram @sekretariat.kabinet, Mayor Teddy terlihat berbicara di depan ratusan pegawai.

Memegang sebuah mikrofon, Mayor Teddy yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang juga berfoto bersama pegawai dan karyawan Sekretariat kabinet.

"Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta," tulis keterangan foto yang dikutip Tribun.

Sejumlah netizen atau pemilik akun Instagram menyerbu kolom komentar akun Instagram Sekretariat.Kabinet.

"Baru kali ini akun seskab rame," tulis pemilik akun @qnrose_ disertai emoticon tertawa.

BERITA REKOMENDASI

"Cara kerja di setkab gimana ya," tulis akun asdhjdkal.

Untuk diketahui, mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet, Senin (21/10/2024).

Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy diketahui bertugas sebagai ajudan Prabowo Subianto selama menjadi Menteri Pertahanan.

Mayor Teddy juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2014-2019.

Perwira TNI AD kelahiran Manado, 14 April 1989 tersebut juga pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). 

Baca juga: Mayor Teddy Siapkan Seragam Warna Putih & Khaki untuk Menteri yang Ikut Pembekalan di Akmil Magelang

Tuai kontroversi


Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.

Sejumlah pihak memandang hal tersebut tidak melanggar aturan karena secara strutkur, jabatan yang diemban Teddy di Kabinet Merah Putih berbeda dengan pemerintahan yang sebelumnya.

Jabatan Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, berada di bawah struktur Menteri Sekretaris Negara seperti halnya Sekretaris Militer Presiden sehingga Teddy tak perlu keluar dari kedinasan TNI.

Namun di pihak yang lain, pengangkatan Teddy dinilai melanggar Undang-Undang TNI.

Satu di antara alasannya karena posisi Sekretaris Kabinet maupun Kementerian Sekretaris Negara tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang bisa ditempati militer aktif sebagaimana diatur di Pasal 47 ayat (2) UU TNI. 

Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. 

Ditanya terkait polemik adanya militer aktif yang menempati jabatan Sekretaris Kabinet, mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD enggan berkomentar banyak.

Namun ia mengakui penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil diatur dalam undang-undang.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta. (Tangkap layar akun Instagram @sekretariat.kabinet)

Ia pun terkesan tidak mengetahui bila jabatan Sekretaris Kabinet boleh ditempati prajurit TNI aktif.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan RI pada Selasa (22/10/2024).

"Oh, ya mungkin baru pertama ya? Nggak tahu. Nanti kan ada. Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya pemerintah ini. Saya kira Pak Prabowo mampu menghandle (menangani) ini dengan baik," ujar Mahfud.

Sementara itu Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) M. Qodari menegaskan, pengangkatan Mayor Teddy sudah tepat.

Menurut dia, Teddy adalah sosok yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas-tugas sebagai Sekretaris Kabinet. Hal itu dapat dilihat dari lima aspek.

Pertama, kata Qodari, Teddy sudah lama menjadi orang kepercayaan Presiden Prabowo

Dia mengatakan, jabatan Seskab merupakan posisi strategis yang harus diisi oleh orang yang memiliki kedekatan dan tingkat kepercayaan tinggi dari orang nomor satu di Indonesia.

“Mayor Teddy tepat, layak sebagai Seskab, alasannya atau argumentasinya pertama, beliau sangat dipercaya oleh Pak Prabowo, sangat dipercaya dan sangat dekat dengan Pak Prabowo,” kata Qodari, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Alasan kedua, Qodari menyatakan bahwa interaksi Mayor Teddy dengan Presiden Prabowo sudah berlangsung lama, sejak Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan), sehingga dinilai sudah memahami segala kebutuhan dan karakter Presiden Prabowo dalam menyelenggarakan tugas kenegaraan.

Oleh karena itu, Qodari percaya Mayor Teddy mampu memberikan rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada Presiden Prabowo.

“Karena dekat dengan Pak Prabowo, maka Teddy mengerti kebutuhan-kebutuhan Pak Prabowo, dan itu sudah terbukti selama menjadi ajudan Pak Prabowo di Kemenhan,” ujarnya.

Ketiga, Qodari menyampaikan bahwa Mayor Teddy memiliki pengalaman dalam mengawal tugas-tugas kenegaraan seorang presiden. 

Tercatat, Teddy pernah menjadi ajudan Jokowi pada periode 2014–2019. Setelah menyelesaikan tugasnya mengawal Presiden, Teddy melanjutkan pendidikan militer di Amerika Serikat (AS).

Sekembalinya ke Tanah Air, Teddy dipercaya sebagai ajudan Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi. Tugas tersebut ia emban sejak tahun 2020.

“Mayor Teddy sebelum jadi ajudan Pak Prabowo sebagai Menhan adalah ajudan Presiden Jokowi, jadi Mayor Teddy sangat memahami kebutuhan presiden, belajar dari pengalaman sebagai ajudan Pak Jokowi,” katanya.

Alasan keempat, Mayor Teddy memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai kalangan, memberikan masukan yang akurat, serta dapat memfilter atau menyaring orang-orang yang tepat untuk berkomunikasi atau membantu presiden.

“Teddy memiliki jaringan yang sangat luas dengan berbagai tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Kemampuan komunikasinya bagus, sehingga bisa masuk ke berbagai kalangan, termasuk memilih dan memilah orang-orang yang tepat untuk berkomunikasi dan membantu Presiden Prabowo,” ujarnya.

Alasan kelima, Qodari menjelaskan bahwa Mayor Teddy, yang juga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus), memiliki wawasan luas serta keterampilan dan keterampilan yang baik. 

Qodari menambahkan, meskipun usianya sangat muda, Mayor Teddy memiliki wawasan luas dan memiliki kemampuan persuasi yang baik. 

"Contohnya, saya sendiri sebelumnya berhadapan atau berseberangan dengan Pak Prabowo tahun 2014 dan 2019, karena saya mendukung Pak Jokowi,” kata Qodari.

“Tetapi Mayor Teddy berkomunikasi dengan saya, datang kepada saya, dan menjelaskan sosok Pak Prabowo, yang membuat saya pada akhirnya bertemu dengan Pak Prabowo, memahami Pak Prabowo dengan lebih baik, dan membantu Pak Prabowo,” lanjutnya.

Pada konteks itu, Qodari menyebut kelima alasan tersebut membuat mantan Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu itu layak menjadi Seskab, bahkan lebih dari layak untuk menduduki posisi tersebut.

“Itulah kelebihan-kelebihan Mayor Teddy yang membuat beliau lebih dari layak untuk menjadi Seskab,” ujarnya.

Selain itu, Qodari menegaskan bahwa terkait pro dan kontra Mayor Teddy yang masih berstatus prajurit aktif TNI Angkatan Darat, tidak ada peraturan yang dilanggar. 

Sebab, nomenklatur Seskab yang baru dapat diisi oleh TNI aktif tanpa harus pensiun.

“Mengenai soal yang lain-lain, itu bisa diatur secara organisasi dan kelembagaan, dan saya melihat hal tersebut sudah diatur dan dikelola oleh Mensesneg dan juga oleh TNI dengan baik,” pungkasnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersilaturahmi dengan pegawai Sekretariat Kabinet, Rabu (23/10/2024), di Aula Serbaguna Kemensetneg, Jakarta. (Tangkap layar akun Instagram @sekretariat.kabinet)

Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Adapun, fungsi Sekretariat Kabinet berfokus pada pengkajian dan rekomendasi kebijakan hingga dapat diimplementasikan, serta pengelolaan persidangan kabinet.

Lebih rincinya, berikut adalah fungsi Sekretariat Kabinet, dikutip dari setkab.go.id:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas