Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Zarof Ricar: Mafia Kasus di MA yang Jadi Produser Film Antikorupsi Sang Pengadil

Zarof Ricar diketahui juga menjadi eksekutif produser film 'Sang Pengadil'. Film Sang Pengadil karya rumah produksi Lingkar Pictures tayang di bioskop

Editor: willy Widianto
zoom-in Fakta-fakta Zarof Ricar: Mafia Kasus di MA yang Jadi Produser Film Antikorupsi Sang Pengadil
Dok. Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

Baca juga: Lokasi Penyimpanan Harta Nyaris Rp 1 Triliun Milik Zarof Ricar: Hotel di Bali dan Brankas Rumah

Zarof Ricar diduga juga menjadi makelar kasus selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa hal itu diungkapkan Zarof pada saat diinterogasi penyidik usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.

Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika

Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun. Uang nyaris Rp 1 triliun tersebut tersimpan dengan rapi di dalam brankas di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. 

Selain itu Zarof juga menyembunyikan harta karun hasil kejahatannya di beberapa hotel di Bali. Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.

BERITA REKOMENDASI

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.

Baca juga: Akomodir Tuntutan Kenaikan Upah Buruh, Kader PSI di DPRD DKI Minta Kedepankan Dialog

Zarof Ricar diketahui juga menjadi jajaran produser film Sang Pengadil bersama Yuli Andre Darwis dan Agung Winarno. Film Sang Pengadil karya rumah produksi Lingkar Pictures saat ini masih tayang di bioskop. Film ini mengangkat tema seputar dunia peradilan dengan beragam masalah yang melingkupi penegakan hukum. 

Film Sang Pengadil juga mengisahkan tentang perjuangan hakim muda yang harus berjuang dari bayang-bayang korupsi dan trauma masa lalu yang harus dihadapi karena kematian tragis ayahnya yang juga seorang hakim. Sang hakim kemudian harus bertarung melawan para koruptor yang mengancam keluarganya.

Sejatinya film ini telah tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024. Sang Pengadil disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo.

Beberapa artis yang memerankan film ini diantaranya Arifin C Putra, Prisia Nasution, Celia Thomas, Nesia Weroza, Cok Simbara, Roy Marten, Dicky Andrianto, Daod Saleem, Mo Sidik dan Rafael Jordi.


Berdasarkan pantauan Tribun di situs resmi Cinema XXI film 'Sang Pengadil' masih tayang di hampir sebagian besar bioskop di kota Jakarta. Begitu juga bioskop-bioskop di Depok dan Bogor, Jawa Barat.  Film 'Sang Pengadil' juga masih tayang di kota-kota besar di pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Bandung. 

Baca juga: Video Kebakaran Misterius Terjadi di Tel Aviv seusai Serang Iran, Warga Israel Terjebak di Gedung

Harta hasil kejahatan Zarof yang nyaris Rp1 triliun disimpan di beberapa lokasi. Berikut adalah barang bukti yang disita Kejagung dari kediaman Zarof di Jakarta dan Bali;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas