Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Yusril, Mahfud MD: yang Boleh Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM

Mahfud MD menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait pelanggaran HAM berat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tanggapi Yusril, Mahfud MD: yang Boleh Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024). 

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata dia.

Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo.
Yusril Ihza Mahendra didampingi istrinya Rika Kato dan anak-anaknya di istana presiden usai pelantikan sebagai menteri Prabowo. (Tangkapan Layar Kompas.TV)

Menurut Yusril, hal itu berbeda saat ia menjadi Menteri Hakim dan HAM periode 2001 sampai 2004 dulu.

Ia mengatakan saat itu telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss menjalani sidang komisi HAM PBB. 

Indonesia saat itu, ungkapnya, ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait pelanggaran HAM.

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional. Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," pungkas Yusril.

 

12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Negara

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Berita Rekomendasi

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," ujarnya.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata dia.

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Maksud Prabowo Subianto Bentuk Kementerian HAM

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat yakni:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas