3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti
Dimas mengatakan, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur mengandung unsur tindak pidana korupsi
Editor: Eko Sutriyanto
![3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-Dini-Sera-Afrianti1222.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti telah dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Dimas Yemahura mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas tindakan tegas tersebut.
"Kami mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Kejagung yang telah merespon harapan kami," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Dimas mengatakan, keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur mengandung unsur tindak pidana korupsi.
"Kami berharap Kejagung dapat menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus suap ini," tegasnya.
Baca juga: Komitmen Tegas Pimpinan DPR Usut Kasus Dini Sera Diharapkan Diikuti Lembaga Lain
Sebelumnya, pada Agustus 2024, KY telah memberikan sanksi pemecatan kepada ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindy.
Mereka terbukti bersalah karena membebaskan Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR, Edward Tannur.
Dini Sera Afrianti, seorang warga Sukabumi, meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 setelah dianiaya oleh Ronald Tannur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti asal warga Sukabumi Jawa Barat.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu 24 Juli 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.