Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis

Dana yang ditransfer tersebut digunakan untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Perihal Transfer Rp 3,15 Miliar dari Harvey Moeis
Wartakota/Arie Puji Waluyo
Sandra Dewi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan Korupsi PT Timah yang menyeret suaminya Harvey Moeis menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

Baik Sandra maupun JPU lalu mendekat ke arah Hakim untuk mencocokkan bukti transfer yang dimiliki JPU dan menjadi polemik persidangan tersebut. Adapun bukti transfer yang digelar JPU di hadapan Hakim menunjukkan telah terjadi transfer dana pada tanggal 21 Juni 2018, dengan total tiga transaksi yang mencakup Rp 1,05 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 100 juta.

"Nominalnya sama seperti yang disebutkan tadi?" tanya hakim

"Sama, iya betul," jawab Sandra.

JPU juga sempat menyinggung tentang transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah Anggraeni. 

Sandra mengakui bahwa memang benar ia pernah mentransfer dana sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.

PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.

Namun, Sandra menekankan bahwa transfer Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni. Ia juga menekankan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan dana pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis

BERITA REKOMENDASI

Memperkuat argumen Sandra, dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum Sandra menambahkan bahwa utang Rp 10 miliar tersebut terjadi pada tahun 2019, sementara transfer sebesar Rp 3,15 miliar yang dibahas dalam persidangan kali ini terjadi pada tahun 2018.

"Utang (Rp 10 miliar ke Angraeni) itu 2019. (Sedangkan) uang itu (Rp 3,15 miliar), itu di tahun 2018," kata dia

Seperti diketahui, dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Baca juga: Terungkap Sosok Negosiator Penetapan Harga Sewa Smelter antara PT Timah dengan Swasta, Siapa Dia?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas