Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hashim Bocorkan Prabowo Sebentar Lagi Terbitkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim: Biar Hidup Bermartabat

Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purna tugasnya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hashim Bocorkan Prabowo Sebentar Lagi Terbitkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim: Biar Hidup Bermartabat
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Hashim Djojohadikusumo Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, dalam diskusi di Menara Kadin, Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kenaikan gaji hakim di Indonesia.

Hashim yang juga adik kandung Presiden Prabowo ini mengaku, besaran kenaikan gaji hakim ini akan lebih besar dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sebelumnya sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya baru baca ada Perpres ditekan beberapa hari lalu kenaikan gaji 40 persen pak, para hakim pasti kecewa pak mereka menuntut 100 persen kenapa? 12 tahun, 12 tahun kali 8 persen ya 100 persen, ya kan wajar ini perjuangan," kata Hashim dalam diskusi di Menara Kadin, dikutip Kamis (24/10/2024).

"Saya akan perjuangkan para hakim kita ya, kalau bisa Perpres mungkin sebentar lagi ya kita siapkan Perpres baru ya tambah lagi ya enggak? kan Perpres bisa tambah lagi kan," jelasnya.

Baca juga: Fraksi PKB MPR Dukung Janji Presiden Terpilih Naikkan Gaji Hakim

Hashim mengatakan, selama kurang lebih 12 tahun gaji para hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan. 

Dia bilang, Presiden Prabowo akan menaikkan gaji para penegak hukum sesuai janji pada saat kampanye Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini janji Pak Prabowo ini janji loh, itu masuk program ini janji. Dia (Prabowo) janji menaikkan gaji semua penegak kehukum, sehingga mereka bisa hidup bermartabat," ucap Hashim.

"Pada saat mereka pensiun ya tidak perlu lagi naik ojol pak bisa paham pak? ya hakim dari mobil bagus tiba-tiba pensiun naik ojol kan-kan itulah yang dimaksud," sambungnya.

Di satu sisi, Hashim menyatakan bahwa Prabowo kaget ketika mendengar gaji hakim ini tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. 

Bahkan berdasarkan datanya, dari 900 lowongan perekrutan hakim setiap tahun namun hanya 300 hakim yang direkrut.

"Hakim-hakim ini orang beradab 12 tahun gigit jari, saya ketemu dengan ketua Mahkamah Agung dan lima hakim agung dua Minggu lalu. Curhatnya apa? kenaikan gaji anggota dan anggota dan anak buah mereka karena untuk dapat pak, saya baru tau kita sekarang banyak orang tidak mau jadi hakim," ujar Hashim.

"Ada 900 hakim yang harus direkrut setiap tahun, jadi 900 yang direkrut sejak 10 tahun 300. 600 kosong kenapa? karena penghasilannya rendah sekali. Gaji seorang hakim dibawa UMR buruh kalian, oke ada tunjangan-tunjangan tapi maaf ya kita ada PR pak," sambungnya.

Diketahui, Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purna tugasnya.

Mengutip Kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Dalam salinan PP yang diterima pada Selasa (22/10/2024), disebutkan bahwa kenaikan gaji hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan dari aturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," berikut bunyi pasal 3 ayat (1) PP 44/2024.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas