Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT ke KPK Soal Barcode Nelayan Palsu

Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT ke KPK Soal Barcode Nelayan Palsu
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu buntut dari barcode nelayan palsu berkaitan bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan Law Agwan kepada orang yang tidak punya hak,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).

Menurutny, barcode yang diberikan kepada orang yang bukan nelayan NTT bagian dari tindak pidana korupsi.

“Ini kan korupsi. Kita akan melaporkan ke KPK,” lanjutnya.

Sebelum dipecat Ipda Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, NTT.

Berita Rekomendasi

Namun kini Ipda Rudy dipecat setelah mengungkap kasus mafia BBM.

Pemecatan itu bermula ketika Ipda Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu.

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas