Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT ke KPK Soal Barcode Nelayan Palsu
Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ipda Rudy Soik Ferdy Maktaen menuturkan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hal itu buntut dari barcode nelayan palsu berkaitan bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan Law Agwan kepada orang yang tidak punya hak,” kata Ferdy saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).
Menurutny, barcode yang diberikan kepada orang yang bukan nelayan NTT bagian dari tindak pidana korupsi.
“Ini kan korupsi. Kita akan melaporkan ke KPK,” lanjutnya.
Sebelum dipecat Ipda Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, NTT.
Namun kini Ipda Rudy dipecat setelah mengungkap kasus mafia BBM.
Pemecatan itu bermula ketika Ipda Rudy dan timnya menangkap Ahmad, pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu.
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.