Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas

Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kebiadaban Ronald Tannur akhirnya memperoleh keadilan. Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditangkap.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Keadilan untuk Dini Sera Afrianti: 3 Hakim Ditangkap karena Suap, Ronald Tannur Batal Bebas
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Keluarga menunjukan foto Dini Sera Afrianti, yang dibunuh Ronald Tannur. Dini Sera Afrianti yang menjadi korban kebiadaban Ronald Tannur akhirnya memperoleh keadilan. Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditangkap. Selain itu, Ronald Tannur juga batal bebas karena MA mengubah hukuman menjadi 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ke kekasihnya, Dini Sera Afrianti berbuntut panjang.

Ternyata, tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait dijatuhkannya vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam sidang yang digelar pada 24 Juli 2024 lalu.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dalam kasus ini.

"Menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

Qohar menyebut pihaknya menemukan adanya indikasi kuat Damanik, Mangapul, dan Heru menerima suap dari Lisa agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Setelah melakukan penangkapan, Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di enam lokasi.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam penggeledahan tersebut, Qohar menyebut penyidik menemukan uang dengan jumlah total Rp20 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, sambungnya, penyidik juga menemukan barang bukti lain seperti bukti penukaran valas dan ponsel.

Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Tangkap Hakim yang Jadi Mafia Peradilan Buntut Kasus Ronald Tamnur

Adapun penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Selengkapnya berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:

1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya


- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat

- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel

3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang

- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

Pasca ditangkap, Qohar menuturkan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur itu ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

Ronald Tannur Batal Bebas, MA Ubah Jadi 5 Tahun Penjara

Selain penangkapan terhadap hakim dan pengacara Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas terhadap anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

Berdasarkan putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024, MA menganulir putusan tiga hakim PN Surabaya itu dan berujung Ronald Tannur dihukum lima tahun penjara.

Adapun putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Soesilo dan dua anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Yustisiana dan diputus pada Selasa (22/10/2024) lalu.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (24/10/2024).

Keluarga Korban Ucapkan Rasa Syukur

Keluarga Dini pun mengucapkan syukur terhadap penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur oleh Kejagung.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura pun mengucapkan terima kasih kepada Kejagung.

"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur, alhandulillah, dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban," ujar Dimas pada Rabu malam, dikutip dari Tribun Jabar.

Dia mengatakan segala kejanggalan vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald Tannur akhirnya terungkap.

"Itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," tutur Dimas.

Dimas meminta kepada Kejagung agar tetap mengembangkan perkara yang menimpa keluarga korban. 

"Dan menangkap semua pihak yang berperan dan terlibat di dalam kasus suap tersebut," ucap Dimas.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Respons Kuasa Hukum Keluarga Dini Setelah Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT Kejagung"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas