Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah 3 Rumah di Kaltim dan Bongkar 4 Brankas Usut Kasus Tambang Awang Faroek, Ini Temuannya

KPK membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah 3 Rumah di Kaltim dan Bongkar 4 Brankas Usut Kasus Tambang Awang Faroek, Ini Temuannya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas yang sebelumnya diamankan saat menggeledah rumah mantan Gubernur kalimantan Timur, Awang Faroek.

Pembongkaran brankas tersebut dilakukan KPK, Rabu (23/10/2024).

Keempat brankas tersebut ditemukan KPK di kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di salah satu tersangka yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Kalimantan Timur.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Diketahui KPK melakukan serangkaian penggeladahan di Kalimantan Timur pada 22-23 Oktober 2024.

Baca juga: KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim, Termasuk Eks Gubernur Awang Faroek Ishak

Ada tiga rumah yang digeledah KPK, dua rumah berlokasi di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda.

BERITA REKOMENDASI

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan dokumen terkait izin usaha tambang hingga transaksi keuangan.

Barang bukti kemudian disita sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Baca juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait izin IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," kata Tessa.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.


Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas