KPK: Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden Wajib Lapor LHKPN
KPK meminta para penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden untuk melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden untuk melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, apabila merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan tersebut memiliki fungsi strategis.
Baca juga: Menanti Raffi Ahmad Lapor LHKPN Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden
Demikian halnya perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasehat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a.
"Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Budi menyebut, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
Baca juga: 732 Anggota DPR dan DPD RI 2024–2029 Telah Lapor LHKPN ke KPK
Kepatuhan pelaporan LHKPN juga merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.