Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden Wajib Lapor LHKPN

KPK meminta para penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden untuk melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK: Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden Wajib Lapor LHKPN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pejabat diambil sumpahnya saat upacara pelantikan Kepala Badan dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). KPK meminta para penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden untuk melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penasihat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden untuk melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, apabila merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan tersebut memiliki fungsi strategis.

Baca juga: Menanti Raffi Ahmad Lapor LHKPN Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden

Demikian halnya perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasehat dan utusan khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. 


Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a.


"Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).


Budi menyebut, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.

Baca juga: 732 Anggota DPR dan DPD RI 2024–2029 Telah Lapor LHKPN ke KPK

BERITA REKOMENDASI


Kepatuhan pelaporan LHKPN juga merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.


"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas