Majelis Kehormatan Belum Proses 3 Hakim Terjerat OTT Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Belum ada agenda resmi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat dugaan suap.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini belum ada agenda resmi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat dugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi, sepengetahuan saya, sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH ya. Belum ada," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar
Ia menjelaskan, ketika seorang hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, maka proses pemberhentian biasanya didasarkan pada hasil pembuktian hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Yanto mencontohkan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan eks hakim agung Sudrajad Dimyati, di mana proses pemberhentiannya dilakukan setelah pembuktian di ranah hukum.
"Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat dan juga pembuktiannya di APH. Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," tambahnya.
Sementara itu, terkait dugaan adanya sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, Yanto mengaku baru mendengar kabar tersebut.
Ia menegaskan jika ada laporan resmi terkait hal itu, pimpinan MA akan segera mengambil tindakan yang sesuai.
Baca juga: MA Sesalkan Kasus Suap 3 Hakim Surabaya, Padahal Gaji Hakim Baru Saja Dinaikkan
"Ini saya kok baru dengar ya Mas ya? Baru dengar. Tentunya kalau memang ada laporan resmi, ya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya," jelas Yanto.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/10/2024).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Hakim-hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.
Terancam Diberhentikan
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.