Profil Singkat 3 Hakim yang Ditangkap Terkait Suap Ronald Tannur, Ada Lulusan Luar Negeri
Ronald, putra eks anggota DPR itu, sebelumnya dibebaskan oleh 3 hakim ini dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap sekaligus menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius, Ronald Tannur.
Ronald, putra eks anggota DPR itu, sebelumnya dibebaskan oleh 3 hakim ini dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Pengacara pelaku juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
Keempat tersangka ditangkap pada Rabu (23/10/2024) siang, di lokasi yang berbeda.
“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatsn, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (handphone).
Sekitar Rp 20 miliar uang itu diduga merupakan uang suap dari pengacara kepada 3 hakim.
Adapun tiga hakim yang ditangkap dalam OTT antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dilansir laman web ikahi.or.id, berikut profil ketiga hakim yang ditangkap tersebut :
1. Heru Hanindyo, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M.
Heru Hanindyo ialah Hakim Tingkat Pertama di PN Surabaya yang lahir di Dompu, 24 Februari 1979.
Heru menempuh pendidikan tinggi tingkat sarjana di Universitas Trisakti, Prodi Akutansi dan melanjutkan tingkat Magister, Prodi Manajemen di Universitas yang sama.
Heru lulus dengan gelar Magister Manajemen pada 2003 dan melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Prodi Ilmu Hukum.