Sempat Bikin Gaduh, Yusril Kini Beri Klarifikasi soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Yusril sebelumnya menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Ia pun lantas memberikan klarifikasi soal hal tersebut ke awak media.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Klarifikasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra soal pernyataannya tentang peristiwa 1998.
Diketahui, Yusril sebelumnya menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, Yusril menilai tak ada genosida yang terjadi pada tahun Presiden Soeharto lengser itu.
Pernyataan itu disampaikan Yusril sesaat setelah dilantik Prabowo menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.
Pandangan Yusril itu tentu membuat kontroversi hingga kegaduhan masyarakat.
Apalagi, Yusril kini menjadi menteri yang mengurusi soal pelanggaran HAM.
Untuk meredam kegusaran publik, Yusril pun menjelaskan bahwa pandangannya itu menjawab konteks pertanyaan awak media yang saat itu tidak begitu jelas, apakah berkaitan dengan genosida atau pembantaian etnis.
Jika dua peristiwa tersebut yang ditanyakan, menurut Yusril, peristiwa itu memang tidak terjadi pada 1998.
"Saya cukup paham terhadap Undang-Undang Pengadilan HAM karena memang saya sendiri yang pada waktu itu mengajukan RUU itu ke DPR," jelas Yusril dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/10/2024).
Yusril pun memastikan akan melakukan kajian mendalam soal pelanggaran HAM di tahun 1998 itu.
Tujuannya untuk memahami peristiwa mana yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Pengamat Nilai Menteri Yusril, Yandri, dan Natalius Pigai Offside: Perlu Ditertibkan
Terutama, peristiwa pelanggaran berdasarkan aturan di Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tak hanya dirinya, pihak pemerintah yakni Prabowo Subianto juga akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah terdahulu mengenai peristiwa 1998.
Meski demikian, ia dan pemerintah juga memastikan akan mendengarkan kembali rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.