Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Capai Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lolos Seleksi

Simak syarat lulus SKD CPNS 2024, kelulusan tidak hanya didasarkan pada memenuhi passing grade atau nilai ambang batas.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Capai Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lolos Seleksi
Kemenag
SKD di NAM Center Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Simak syarat lulus SKD CPNS 2024, kelulusan tidak hanya didasarkan pada memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kini tengah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Tes SKD CPNS 2024 diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024. 

Setelah itu, masih ada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus SKD.

Lantas, apa saja syarat lulus SKD CPNS 2024?

Secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan. 

Namun, itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.

Selain mencapai nilai ambang batas SKD, peserta juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan yang dilamar.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

Syarat Lulus SKD CPNS 2024

Berikut ini syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB:

  1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
  2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. 

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkapnya

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas  atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 


Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas