Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur

Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 Miliar Untuk Bebaskan Ronald Tannur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat MA Zarof Ricar (ZR) diketahui dijanjikan pengacara Lisa Rachmat uang Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.

"ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung," kata Qohar.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 Miliar

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.

BERITA REKOMENDASI

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," katanya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca juga: Mengungkap Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Ditangkap Menyusul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur


Hingga saat ini, menurut Qohar uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa Rachmat belum deberikan kepada hakim MA yang memutus perkara Ronald Tannur.

Namun, menurut keterangan Zarof kepada penyidik kejaksaan, dirinya pernah menemui seorang hakim di MA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas