Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan ditangkap dan dibawa ke Kejagung kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Mantan Pejabat Mahkamah Agung Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dikabarkan ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Menurut informasi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana menuturkan ZR pada awalnya diperiksa oleh Kejati Bali.

Baca juga: Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT

Kemudian diboyong ke Jakarta guna proses lebih lanjut.


"Pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Ketut dikonfirmasi, Jumat (25/10).


Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran ZR di kasus suap tersebut.

Berita Rekomendasi

Ketut juga tidak megetahui apakah akan ada tersangka baru nantinya.


"Kalau soal ada tersangka baru silahkan tanyakan ke Kejagung," jelas Ketut.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.


Kempat tersangka terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Melacak Keberadaan Ronald Tannur Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?


“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatsn, Rabu (23/10/2024).


Menurut Qohar, bukan hanya alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.


Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas