Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Cium Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran

Gayus menyoroti Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PDIP Cium Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim Hukum PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti adanya kejanggalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Gayus menyoroti Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

Baca juga: Politisi PDIP Kritik Permintaan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun dari Menteri HAM

Seharusnya, sidang pembacaan putusan digelar Kamis (10/10/2024) atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. 

Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024).

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran, PDIP: Kita Hormati

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, Joko Setiono seharusnya bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan. 

Sebab, sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Gayus menuturkan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Jakarta. 

"Kami menghormati putusan pengadilan. Tetapi, saya ingin menyampaikan bahwa ada hal-hal yang sangat janggal di sini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas