Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang paripurna 6 Februari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Purwoko dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani

"Kami bersepakat dalam kuasa presiden untuk tidak menggunakan hak untuk memberi keterangan presiden, yang mulia. Ini sudah kami pertimbangkan dari berbagai hal," ujar Purwoko.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan substansi pihaknya enggan memberikan keterangan.

Menurut Purwoko, alasan itu tidak dapat disampaikan karena hal dimaksud menjadi keputusan pimpinan-pimpinan terutama di Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, sudah memperhitungkan dari berbagai aspek dan ketika dihitung-hitung gitu kita akan lebih baik menyerahkan hal ini ke Mahkamah, jadi kita mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, meskipun pemerintah memiliki hak untuk memilih tidak memberikan keterangan, keputusan tersebut tetap harus disampaikan dengan dasar yang jelas dan prosedural oleh pejabat berwenang.

Ia pun menekankan MK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan uji materi undang-undang.

Baca juga: Apdesi Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR Desak Segera Sahkan Revisi UU Desa

"Ini bukan untuk kepentingan para hakim, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang mencari keadilan," ujarnya.

Suhartoyo juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam setiap perkara di MK. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 54 UU MK, Mahkamah memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk Presiden, DPR, atau lembaga negara lainnya, untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Dalam konteks ini, Mahkamah berharap pemerintah atau presiden dapat memenuhi permintaan tersebut untuk memastikan adanya keterangan yang relevan dalam pengambilan keputusan akhir.

Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan  pada sidang paripurna 6 Februari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang paripurna 6 Februari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keputusan untuk tidak memberikan keterangan oleh pemerintah tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menyangkut persepsi publik.

Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu dan beberapa kepala desa dan teregistrasi dalam perkara No. 107/PUU-XXII/2024. 

Mereka melakukan uji materi atas Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang. 

Namun, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan.

Para pemohon, yang merasa dirugikan oleh ketentuan ini, menilai bahwa UU Desa harus mengakomodasi perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. 

Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang oleh MK untuk memberikan kepastian hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas