Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Penyelesaian Sengketa Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Purwoko dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani
"Kami bersepakat dalam kuasa presiden untuk tidak menggunakan hak untuk memberi keterangan presiden, yang mulia. Ini sudah kami pertimbangkan dari berbagai hal," ujar Purwoko.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan substansi pihaknya enggan memberikan keterangan.
Menurut Purwoko, alasan itu tidak dapat disampaikan karena hal dimaksud menjadi keputusan pimpinan-pimpinan terutama di Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, sudah memperhitungkan dari berbagai aspek dan ketika dihitung-hitung gitu kita akan lebih baik menyerahkan hal ini ke Mahkamah, jadi kita mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, meskipun pemerintah memiliki hak untuk memilih tidak memberikan keterangan, keputusan tersebut tetap harus disampaikan dengan dasar yang jelas dan prosedural oleh pejabat berwenang.
Ia pun menekankan MK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan uji materi undang-undang.
Baca juga: Apdesi Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR Desak Segera Sahkan Revisi UU Desa
"Ini bukan untuk kepentingan para hakim, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang mencari keadilan," ujarnya.
Suhartoyo juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam setiap perkara di MK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 54 UU MK, Mahkamah memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk Presiden, DPR, atau lembaga negara lainnya, untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Dalam konteks ini, Mahkamah berharap pemerintah atau presiden dapat memenuhi permintaan tersebut untuk memastikan adanya keterangan yang relevan dalam pengambilan keputusan akhir.
Keputusan untuk tidak memberikan keterangan oleh pemerintah tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menyangkut persepsi publik.