Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang (UU) Desa yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang paripurna 6 Februari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu dan beberapa kepala desa dan teregistrasi dalam perkara No. 107/PUU-XXII/2024. 

Mereka melakukan uji materi atas Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang. 

Namun, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan.

Para pemohon, yang merasa dirugikan oleh ketentuan ini, menilai bahwa UU Desa harus mengakomodasi perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024. 

Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang oleh MK untuk memberikan kepastian hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas