Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yosep Terpidana 20 Tahun Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Ajukan Kasasi ke MA

Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Yosep Terpidana 20 Tahun Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Ajukan Kasasi ke MA
Kolase Tribunnews/Ist
Terdakwa Yosep Hidayah saat menjalani sidang kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), di Subang Jawa Barat, dengan terpidana Yosep Hidayah, memasuki babak baru. Yosep yang telah divonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat kedua, kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Diberitakan, pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021, sempat bikin geger publik Indonesia lantaran baru terungkap setelah dua tahun berlalu.

Otak pembunuhan tersebut adalah ayah sekaligus suami korban, Yosep Hidayah. Dia diduga membunuh kedua korban demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya.

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama. 

“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Yosep HIdayah, Silvia Devi Soembarto di GP Plaza Tower, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024) malam. 

Baca juga:  ART di Jakarta Utara Ditemukan Membusuk Tanpa Busana di Toren Air Rumah Majikan, Ini Temuan Polisi

Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi

Berita Rekomendasi

Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.

"Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini," tuturnya. 

Silvia Devi Soembarto selaku kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan istri dan anak di Subang, Yosep Hidayah, saat ditemui di GP Plaza Tower, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024). 
Silvia Devi Soembarto selaku kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan istri dan anak di Subang, Yosep Hidayah, saat ditemui di GP Plaza Tower, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

Vonis Yosep dijatuhkan pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Subang, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

Namun, tim kuasa hukum Yosep beragumen ihwal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan yang berlangsung. 

Di antaranya, tim hukum Yosep menyebutkan bahwa bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti keterangan saksi utama M Ramdanu, tidak didukung bukti fisik lainnya seperti rekaman CCTV yang hilang. 

Baca juga: Kejaksaan Geledah dan Sita Sejumlah Uang dari Kediaman ZR, Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Hakim

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kejanggalan pada bukti forensik, termasuk bercak darah di baju Yosep yang dianggap tidak sesuai dengan luka yang dialami korban. 

Menurut mereka, hasil uji DNA yang identik dengan korban bukan menjadi bukti kuat bahwa Yosep adalah pelaku, mengingat posisinya di tempat kejadian perkara (TKP) saat kondisi korban sudah meninggal.

Kasasi yang diajukan ini menjadi harapan terakhir Yosep dan tim hukumnya untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara yang sudah menjeratnya sejak kasus ini pertama kali bergulir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas