Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
Fahri Bachmid menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr Fahri Bachmid, mengajak masyarakat untuk memandang kearifan lokal tidak saja sebagai atau sekedar warisan budaya, tetapi sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Hal demikian diungkapkan Dr. Fahri Bachmid dalam pidato ilmiah yang bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi,” pada Acara Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Sabtu (26/10/2024) di Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Konten Kreator Lokal Diberdayakan Eksplorasi Aktivitas di Pedesaan
“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) ini, menegaskan bahwa kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.
Fahri Bachmid mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.
Lebih lanjut, Fahri Bachmid menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia.
Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.
“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” jelasnya.
Secara yuridis, Fahri juga menjelaskan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan.
Baca juga: Perjuangan Guru Supriyani: Antara Mengajar dan Berkebun di Tengah Masalah Hukum
Apalagi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia. Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.
“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.