Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Zarof Ricar, Disebut Makelar Kasus selama Menjadi Petinggi Mahkamah Agung

Berikut profil Zarof Ricar yang mencuat dalam kasus gratifikasi setelah ditangkapnya tiga hakim PN Surabaya atas dugaan penyuapan Ronald Tannur

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Profil Zarof Ricar, Disebut Makelar Kasus selama Menjadi Petinggi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Zarof Ricar alias ZR mencuat dalam kasus gratifikasi setelah ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyuapan Ronald Tannur beberapa waktu lalu.

Zarof Ricar disebut-sebut menjadi makelar kasus atau markus selama berdinas di Mahkamah Agung (MA).

10 tahun lamanya Zarof Ricar mengemban tugas sejak 2012 hingga 2022.

Terakhir menjabat sebelum pensiun, Zarof Ricar adalah Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Di balik tugasnya tersebut, diduga Zarof Ricar menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

Profil Zarof Ricar merupakan pria kelahiran 16 Januari 1962.

Mengutip laman Mahkamah Agung, pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017).

Berita Rekomendasi

Ketua Mahkamah Agung saat itu yakni M. Hatta Ali yang melantik Zarof Ricar.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TPA Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017. 

Peran Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus saat Menjabat, Terima Hampir Rp 1 Triliun & Emas 51Kg

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Soal peran, Zarof disebut mampu mengumpulkan pundi-pundi uang  hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas