Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Komnas HAM dan LPSK, Besok Ipda Rudy Soik Adukan Polda NTT ke DPR RI dan Mabes Polri

Ferdy mengungkapkan, pihaknya juga akan membuat laporan pidana terhadap beberapa oknum dari organisasi tertentu dianggap menuduh Ipda Rudy Soik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya akan mengadukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke DPR RI pada Senin (28/10/2024).

"Hari Senin ini ada agenda dengan Komisi III DPR RI (audiensi)," kata Ferdy, saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Ferdy menjelaskan, pihaknya mengadukan ke Komisi III DPR atas putusan Polda NTT yang melakukan pemecatan terhadap kliennya.

Setelah dari Komisi III DPR, kata dia, pihaknya juga akan mengadukan Polda NTT ke Propam Polri di Mabes Polri.

"Kalau yang mau diadukan (ke Mabes Polri), yang kita siapkan itu yang pasti beberapa pejabat yang ada di Polda NTT," ucap Ferdy.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya juga akan membuat laporan pidana terhadap beberapa oknum dari organisasi tertentu dianggap menuduh Ipda Rudy Soik.

BERITA REKOMENDASI

"Karena tidak mungkin kita lapornya ke Polda (NTT) lagi karena kami sudah bukan tidak percaya sih, tapi dengan situasi ini kami meragukan integritas Polda NTT ketika menerima laporan dari pihak kami," tegasnya.

Baca juga: Profil Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Terima Hampir Rp1 T: Mantan Petinggi PSSI, Jadi Produser Film

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Kabar yang beredar, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.


Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Baca juga: Penampakan Rumah Supriyani, 16 Tahun Jadi Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Suami Kerja Serabutan

Atas pemecatan itu, Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan secara hukum.

Ia bersama tim kuasa hukumnya terbang ke Jakarta.

Ipda Rydy Soik mengadukan kejadian yang menimpanya ke beberapa lembaga di ibu kota.

Di antaranya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga minta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas