Kutip Ucapan Prabowo, PKS soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan Busuk Berasal dari Kepala
Kutip ucapan Prabowo, PKS soal polemik pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan busuk berasal dari kepala.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik pemecatan Ipda Rudy Soik, Senin (28/10/2024).
Pemecatan Ipda Rudy Soik menuai sorotan lantaran diduga dilakukan setelah ia membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Dalam RDP, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil sempat menyinggung perkataan Presiden Prabowo Subianto.
Yakni, ungkapan tentang ikan busuk berasal dari kepala.
"Kita masih ingat bagaimana Pak Sigit bilang ikan busuk berasal dari kepala. Kalimat yang sama disampaikan Pak Prabowo Subianto ketika Beliau berpidato setelah pelantikannya bahwa ikan busuk berasal dari kepala," ucap Nasir, Senin.
Menurut Nasir, Ipda Rudy Soik seharusnya mendapat dukungan dari semua pihak saat membongkar praktik penimbunan BBM.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Ipda Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) seusai membongkar mafia BBM di NTT.
"Oleh karena itu, saudara Rudy ini orang yang ingin membongkar praktik penimbunan bahan bakar dan ingin memberantas itu di bumi NTT, maka ini patut kita dukung," ucap Nasir.
"Karena dia merah putih. Sebenarnya ini bukan cerita baru soal oknum yang membekingi."
Nasir lantas menceritakan kejadian serupa yang menimpa oknum polisi di suatu daerah.
Namun, Nasir enggan merinci lebih jelas terkait identitas dan daerah tempat polisi tersebut berdinas.
Baca juga: Soal Pemecatan Rudy Soik, Kapolda NTT, Wakil Komisi III DPR hingga IPW Beri Pernyataan
"Saya juga didatangi seorang Bripka berinisial RY di Polda tertentu saya enggak sebutkan di sini. Bahwa dia bersama Kapolseknya menggerebek gudang mafia minyak solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil tangki Pertamina," imbuh Nasir.
"Setelah Kapoldanya pindah, dia dikerjai. Bahwa dia (mengatakan) saya sudah difitnah, dianiaya, dipukul sampai lebam, disel seorang diri selama 30 hari dan di-PTDH-kan tanpa ada bukti dan semua pasal yang disangkakan kepada dia sudah kadaluwarsa."
Menurut Nasir, peristiwa seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di lingkungan kepolisian.