Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Ronald Tannur: Ditangkap Lagi usai Bebas, Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Hakim

Kejagung belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim, namun terbaru Ronald Tannur ditangkap kasus penganiayaan Dini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Terbaru Ronald Tannur: Ditangkap Lagi usai Bebas, Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Hakim
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Kini terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, ditangkap Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan akhirnya menangkap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur

Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di wilayah Surabaya, Jawa Timur. 

Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) 

Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya."

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).

Harli mengatakan, Ronald Tannur kini sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

BERITA REKOMENDASI

"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.

Bakal Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim 

Di sisi lain Kejagung belum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim yang memvonis bebas dirinya. 

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dikutip dari acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Pakai Kaos, Celana Bahan dan Sandal Jepit, Ini Penampakan Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim

Lebih lanjut, Abdul menekankan bahwa, status Ronald Tannur bisa menjadi tersangka jika ditemukan alat bulti yang cukup. 


“Nanti apabila alat bukti cukup yang mengarah pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ronald Tanur dalam perkara suap ini, kami akan tetap lakukan penetapan sebagai tersangka,” katanya.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dari tuntutan 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas