Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Kronologis lengakap kasus Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas, Sempat divonis bebas kini ditangkap jaksa untuk dieksekusi ke Lapas.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan, pasalnya anak eks anggota DPR RI Edward Tannur sempat divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti di Surabaya.
Namun belakangan Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Ronald Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut pun sekaligus menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Terbaru, pihak kejaksaan menangkap Ronald Tannur untuk dieksekusi menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Kronologis Kasus Ronald Tannur hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya
Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.
Baca juga: Fakta Terbaru Ronald Tannur: Ditangkap Lagi usai Bebas, Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Hakim
Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.
Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.
Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.
Saat itu, Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh.
Baca juga: Pakai Kaos, Celana Bahan dan Sandal Jepit, Ini Penampakan Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim
Tak berhenti di sana, Ronald Tannur pun memukul kepala korban dua kali menggunakan botol.
Setelah pertengkaran itu, keduanya pun menuju basement.
Ternyata pertengkaran keduanya berlanjut. Saat itu, korban Dini duduk bersandar di pintu kiri mobil.
Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya
Tanpa menghiraukan Dini, Ronald Tannur masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.
Lantas ia menyalakan mobil dan menjalankan mobil berbelok ke kanan hingga tubuh Dini terlindas dan terseret ban mobil sejauh 5 meter.