Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas

Kronologis lengakap kasus Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas, Sempat divonis bebas kini ditangkap jaksa untuk dieksekusi ke Lapas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Kolase Tribunnews.com
Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). 

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur Kaget Saat Ditangkap Jaksa Minggu 27 Oktober 2024

Kemudian tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak menangkap Ronald Tannur dalam rangka melakukan eksekusi.

Berita Rekomendasi

Ronal Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.

Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald Tannur hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap jaksa.

Selain itu dalam video tersebut Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ia lantas digiring keluar dari rumahnya dan dibawa jaksa menggunakan mobil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Rencananya Ronald Tannur akan dieksekusi ke Lapas I Surabaya dalam rangka menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat kaget saat jaksa mendatangi rumahnya.

Meski begitu, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," kata Mia Amiati.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," katanya. 


(tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ surya/ Putra Dewangga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas