Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas

Kronologis lengakap kasus Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas, Sempat divonis bebas kini ditangkap jaksa untuk dieksekusi ke Lapas.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Kolase Tribunnews.com
Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). 

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan, pasalnya anak eks anggota DPR RI Edward Tannur sempat divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti di Surabaya

Namun belakangan Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Ronald Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut pun sekaligus menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Terbaru, pihak kejaksaan menangkap Ronald Tannur untuk dieksekusi menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kronologis Kasus Ronald Tannur hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Baca juga: Fakta Terbaru Ronald Tannur: Ditangkap Lagi usai Bebas, Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Hakim

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Saat itu, Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh.

Baca juga: Pakai Kaos, Celana Bahan dan Sandal Jepit, Ini Penampakan Ronald Tannur Saat Ditangkap Kejati Jatim

Tak berhenti di sana, Ronald Tannur pun memukul kepala korban dua kali menggunakan botol. 

Setelah pertengkaran itu, keduanya pun menuju basement.

Ternyata pertengkaran keduanya berlanjut. Saat itu, korban Dini duduk bersandar di pintu kiri mobil.

Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya


Tanpa menghiraukan Dini, Ronald Tannur masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.

Lantas ia menyalakan mobil dan menjalankan mobil berbelok ke kanan hingga tubuh Dini terlindas dan terseret ban mobil sejauh 5 meter.

Ronald Tannur lantas membawa Dini yang sudah dalam kondisi lemas ke apartemennya.

Ia mengaku dirinya sempat memberi pertolongan dengan memberi nafas buatan dan menekan dada korban.

Karena tak ada reaksi, akhirnya Ronald Tannur membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawa Dini tidak bisa diselamatkan.

Ronald Tannur Buat Laporan Palsu Hingga Jadi Tersangka

Setelah mengetahui korban tewas, Ronald Tannur sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. 

Dalam laporannya Dini Sera disebut meninggal dunia karena asam lambungnya kambuh saat berada di Apartemen Orchid, Pakuwon yang ditinggalinya.

Laporan palsu itu dibuat setelah dia memastikan kematian Dini di National Hospital.

Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat polsek setempat mengatakan kalau Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Tak puas dengan hasil polisi, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir korban ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald Tannur.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Kejanggalan demi kejanggalan pun mulai terungkap.

Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Dari situ diketahui bila dini meninggal dunia akibat dianiaya.

Polisi pun akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.

Sebelumnya polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ronal Tannur Tersenyum Lebar Saat Divonis Bebas 24 Juli 2024

Hingga akhirnya, kasus tersebut pun masuk ke pengadilan.

Saat itu ia didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Selain hukuman badan, Ronald Tannur pun dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.

Namun, pada saat pembacaan putusan, Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup Ronald Tannur melakukan tindak pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Ada tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Dengan vonis bebas tersebut, Ronald Tanur pun keluar dari sel tahanan. 

Ia pun sempat tersenyum lebar saat hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Atas putusan tersebut, jaksa pun langsung mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ronal Tannur Divonis 5 Tahun Penjara Pada Tingkat Kasasi

Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur Kaget Saat Ditangkap Jaksa Minggu 27 Oktober 2024

Kemudian tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak menangkap Ronald Tannur dalam rangka melakukan eksekusi.

Ronal Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.

Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald Tannur hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap jaksa.

Selain itu dalam video tersebut Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ia lantas digiring keluar dari rumahnya dan dibawa jaksa menggunakan mobil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Rencananya Ronald Tannur akan dieksekusi ke Lapas I Surabaya dalam rangka menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat kaget saat jaksa mendatangi rumahnya.

Meski begitu, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," kata Mia Amiati.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," katanya. 


(tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ surya/ Putra Dewangga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas