Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Sebut Selain Gagal Bayar Utang, Sritex Pailit Akibat Daya Beli Turun dan Impor China

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Sritex pailit imbas daya beli turun dan impor china.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Said Iqbal Sebut Selain Gagal Bayar Utang, Sritex Pailit Akibat Daya Beli Turun dan Impor China
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengomentari pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex

Selain karena gagal bayar utang, Said Iqbal menilai pailitnya perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut karena daya beli masyarakat yang menurun dan impor China

"Penyebab runtuhnya industri tekstil di Indonesia pertama daya beli yang turun salah satu penyebab faktor daya beli turun adalah deflasi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (27/10/2024). 

Penyebab deflasi, kata Said Iqbal, karena upah buruh selama 3 tahun sebelumnya tidak pernah naik.

Penyebabnya Omnibus Law Cipta kerja. 

Baca juga: Sejarah Berdirinya Sritex, Perusahaan Tekstil Sejak Orde Baru Terbesar di Asia Tenggara yang Pailit

"Yang kedua impor dari Cina dalam kasus Sritex selain runtuhnya faktor industri tekstil di Indonesia yaitu daya beli dan impor barang Cina masuk," kata Said Iqbal

BERITA REKOMENDASI

"Kasus Sritex lebih pada persoalan hutang perusahaan kegagalan bayar utang," ucapnya. 

Diketahui Sritex asal Sukoharjo ini telah menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memasok seragam militer untuk 35 negara, mulai dari Eropa, Asia hingga Timur Tengah.

Baca juga: Prabowo Pikirkan Nasib Karyawan Sritex yang Terancam PHK, Minta 4 Kementerian Turun Tangan

Namun kini, raksasa tekstil Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang

Keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan. 

Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas