Apa Sanksi Peserta yang Sebar soal SKD CPNS 2024? Berikut Daftar Pelanggaran dan Sanksi
Apa sanksi peserta yang sebar soal SKD CPNS 2024? Berikut daftar pelanggaran dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2024 yang tidak mematuhi aturan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pengumuman yang mengingatkan peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 agar tidak menyebarkan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peringatan ini menyoroti sejumlah oknum peserta SKD CPNS 2024 yang diduga menyebarkan soal SKD di media sosial.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatan!! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng. #SatuDataASN #ASNNetral," tulis BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (28/10/2024).
Peserta SKD CPNS 2024 yang telah mengikuti ujian tersebut dan ketahuan menyebar soal SKD dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
Aturan ini sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang peserta menyebarkan soal melalui media apa pun.
Bagi Anda peserta SKD CPNS 2024, sebaiknya memperhatikan larangan beserta sanksinya di bawah ini.
Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2024 dengan Sistem CAT BKN dan Jadwal Seleksi
Pelanggaran dan Sanksi SKD CPNS 2024:
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak membawa dokumen sebagaimana berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
- Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur jika tidak berpakaian rapi dan sopan, tidak bersepatu atau tidak sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi jika melanggar ketentuan:
Berita Rekomendasi
- Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruang ujian
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi jika melanggar larangan:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.