Ipda Rudy Soik Mengaku Tegang Saat Hadiri RDP Komisi III DPR Bersama Kapolda NTT
Ipda Rudy Soik mengaku tegang saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ipda Rudy Soik mengaku tegang saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT.
Ipda Rudy Soik mengaku dirinya sudah ikhlas dengan berbagai konsekuensi yang akan diterimanya ketika menyuarakan apa yang dialami.
"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik setelah menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan RDP di Komisi III berlangsung menegangkan.
Tetapi ia hanya pasrah dan meyakini apa yang terjadi atas kehendak Tuhan.
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas, ikhlas saja, apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izin-Nya," ucapnya.
Baca juga: Benny K Harman Sindir Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kasian Dikerjai Anak Buah
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Meski begitu, dirinya mengaku telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," ucapnya.
Baca juga: Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik di Hadapan Kapolda NTT Saat RDP Bahas Pemecatan
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy Soik dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.