Kapolda NTT Ungkap Ipda Rudy Soik Tak Terima Disebut Karaoke & Minum Minuman Beralkohol di Jam Dinas
Kapolda Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik berkaraoke dan minum minuman beralkohol di jam dinas.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa Ipda Rudy Soik berkaraoke dan minum minuman beralkohol di jam dinas.
Ipda Rudy Soik kemudian diproses secara hukum namun dia tak terima dan menyatakan banding.
Baca juga: Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya. Tapi karena ada informasi ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Irjen Daniel Tahi Monang saat agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Daniel mengatakan ketika ditangkap, 4 anggota Polri tersebut sedang duduk berpasangan.
Mereka menikmati hiburan sambil minum-minuman beralkohol.
Alhasil Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus.
"Sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum. Pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, kata Daniel tiga orang disidangkan menerima putusan sidang.
Baca juga: Soroti Kasus Ipda Rudy Soik, IPW Minta Kapolri Tidak Berpangku Tangan Kasus Mafia BBM di Polda NTT
Tapi satu orang yakni Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding.
"Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan," kata Daniel.
"Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam. Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," terangnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.