Kecewa Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Akan Upayakan PK: Jika Ada Novum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan kejaksaan tak puas dengan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kejaksaan tak puas dengan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.
Pasalnya, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun terhadap putra dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT, Edward Tannur.
.
"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah," kata Mia dilansir TribunJatim.com, Minggu (27/10/2024).
"Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," imbuhnya.
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Itu merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tak dinyatakan terbukti.
Selain itu, alternatif ketiga, yakni pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV," terang Mia.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ronald Tannur ini turut menyeret tiga hakim PN Surabaya.
Baca juga: Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, supaya membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti di situ, suap perkara Ronald Tannur ternyata telah disiapkan Lisa hingga tingkat kasasi.